Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
LD.2014/NO.8, TLD No.8, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan