Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat