Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan Khusus bagi pegawa di lingkungan Dnas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin.Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai pada Dinas Penanaman Modal clan Pelayarian Terpadu Satu Pintu. ) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Besarnya tunjangan khusus perbulan ditetapkan :Kepala Dinas Rp 11.000.000,- Sekretaris Rp 8.500.000,-Kepala Bidang Rp 8.000.000,-Kassubag/ Kasi Rp 6.000.000,- Staf Golongan Ill Rp 3.500.000,-Staf Golongan II Rp 2.500.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat