Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin; Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata); Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};Izin Mendirikan Bangunan (IMB); lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Izin Usaha Toko Modern (IUTM);Tanda Oaf tar Gudang (TOG); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TOI);Izin Kepariwisataan; Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR); Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta; Izin Penyelenggaraan Kursus; lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;Izin Penyelenggaraan Pest Control;IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas /Pustu; Izin Penyelenggaraan Jasa Boga; -:Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang; Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran; Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum; Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing - masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat - syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat