organisasi-dan-tatakerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya
guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang
dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah , dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 perlu diubah.
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
DAERAH KABUPATEN TAKALAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
- MERUBAH PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
DAERAH KABUPATEN TAKALAR
- 3 HALAMAN
|