Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Pengangkatan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. (2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala-kepala Urusan; b. Pelaksanaan teknis lapangan; dan c. Unsur kewilayahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Dan Pengangkatan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.6
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan