(1) Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa paling lambat satu bulan setelah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat