Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1961

Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
01 Maret 1961
Tanggal Berlaku
01 April 1959
Sumber
LN. 1961 No. 20 , TLN NO. 2159, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Mencabut :
  1. UU No. 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan