Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1961

Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
1961
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1961
Diundangkan Tanggal
25 Februari 1961
Berlaku Tanggal
25 Februari 1961
Sumber
LN. 1961 No. 15 , TLN NO. 2154, LL SETNEG : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...