1961
Undang-undang (UU) NO. 4, LN. 1961 No. 15 , TLN NO. 2154, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1961.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi :
1. Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia
(Staatsblad 1920 No. 751 jo 1927 No. 564);
2. Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia Keristen
(Staatsblad 1933 No. 75 jo Staatsblad 1936 No. 607);
3. Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
|