BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (1) Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. (2) Anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota. (3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan ketentuan : a. Jumlah Penduduk ≤ 2.500 jiwa, 5 orang anggta b. Jumlah Penduduk 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa, 7 orang anggta c. Jumlah Penduduk 3.501 sampai dengan 4.500 jiwa, 9 orang anggta d. Jumlah Penduduk ≥ 4501 jiwa, 11 orang anggta (4) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada para Kepala Dusun dan Ketua RW / RT dan seluruh masyarakat di wilayahnya; (5) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dibagi secara proporsional kepada setiap dusun berdasarkan jumlah keterwakilan setiap anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat