Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2007

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (1) Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. (2) Anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota. (3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan ketentuan : a. Jumlah Penduduk ≤ 2.500 jiwa, 5 orang anggta b. Jumlah Penduduk 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa, 7 orang anggta c. Jumlah Penduduk 3.501 sampai dengan 4.500 jiwa, 9 orang anggta d. Jumlah Penduduk ≥ 4501 jiwa, 11 orang anggta (4) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada para Kepala Dusun dan Ketua RW / RT dan seluruh masyarakat di wilayahnya; (5) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dibagi secara proporsional kepada setiap dusun berdasarkan jumlah keterwakilan setiap anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2007 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan