Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2008

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. 2. Dinas Kesehatan. 3. Dinas Sosial. 4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 7. Dinas Pekerjaan Umum. 8. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi. 9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. 10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. 11. Dinas Peternakan dan Perikanan. 12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. 13. Dinas Pendapatan, Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah. 14. Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (2) Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
09 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan