(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. 2. Dinas Kesehatan. 3. Dinas Sosial. 4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 7. Dinas Pekerjaan Umum. 8. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi. 9. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. 10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. 11. Dinas Peternakan dan Perikanan. 12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. 13. Dinas Pendapatan, Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah. 14. Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (2) Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat