(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari : 1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah; 3. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 5. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; 6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 7. Inspektorat Kabupaten; 8. Kantor Lingkungan Hidup; 9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; 10. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; 11. Kantor Pelayanan Terpadu; 12. Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Badan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat