Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2008

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang terdiri dari : 1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah; 3. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 5. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; 6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 7. Inspektorat Kabupaten; 8. Kantor Lingkungan Hidup; 9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; 10. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; 11. Kantor Pelayanan Terpadu; 12. Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Badan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
09 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan