(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng; (2) Kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (3) Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. (1)Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), camat melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat