1956
Undang-undang (UU) NO. 10, LN.1956/NO.22, TLN NO.974, LL SETNEG : 3 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1956.
|