Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016

Penghasilan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menjelaskan bahwa penghasilan pemerintah Desa terdiri dari Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya yang sah. Selain penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah desa juga mendapatkan Tambahan Tunjangan. Pemerintah Desa diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD; Pemerintah Desa selain menerima penghasilan tetap dapat diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Desa yang terdiri dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan. Selain itu Penerimaan lainnya yang sah Pemerintah Desa terdiri dari honorarium pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa; honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa; dan penerimaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penghasilan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
22 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan