Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pelaksanaan TSP dan memberikan pedoman untuk mensinergikan penyelenggaraan program TSP dengan program pembangunan daerah. Ruang lingkup program TSP terdiri dari peningkatan kesejahteraan social, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi daerah berbasis program ekonomi kerakyatan, dan program lainnya yang menjadi prioritas dan selaras dengan program pembangunan Daerah. Ruang lingkup tersebut meliputi kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat