Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 34 Tahun 2017

Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat, Bidang Informasi Publik dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang E-Government, Bidang Infrastruktur dan Persandian, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
BD.2017/No.34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan