Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat, Bidang Informasi Publik dan Statistik, Bidang Komunikasi Publik, Bidang E-Government, Bidang Infrastruktur dan Persandian, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat