Pengelolaan barang milik daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap Pejabat Negara atau mantan Pejabat
Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik
Daerah berupa kendaraan dinas, dapat diberikan
kesempatan untuk membeli kendaraan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan
Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota
TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka perlu mengatur tata cara penjualan
kendaraan dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penjualan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Utara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/
PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang
Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI
atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia Tanpa
Melalui Lelang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 148);
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Kendaraan Dinas;
Bab IV Pelelangan Umum;
Bab V Pelelangan Terbatas;
Bab VI Tanpa Lelang;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
- 17
|