Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2017

Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Penggunaan BBM, Pembelian BBM dan Pertanggungjawaban. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III), yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan Uang BBM Non Subsidi secara Lumpsum hanya untuk 1 (satu) kendaraan dinas saja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp2.500.000,00/bulan. Pejabat Administrator (Eselon III) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp1.500.000,00/bulan. Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi Rp300.000,00/bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
08 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan