Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Penggunaan BBM, Pembelian BBM dan Pertanggungjawaban. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III), yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan Uang BBM Non Subsidi secara Lumpsum hanya untuk 1 (satu) kendaraan dinas saja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp2.500.000,00/bulan. Pejabat Administrator (Eselon III) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp1.500.000,00/bulan. Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi Rp300.000,00/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat