Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2017

Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Lain-Lain; Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
LD.2017/No.4
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 3 Tahun 2018 tentang Proedur Perhitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan