sumbangan - pemerintah daerah - penerimaan daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru Dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengintensifkan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari penjualan kendaraan bermotor baru oleh pengusaha/dealer kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan dimaksud.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor. Hal-hal yang diatur meliputi: Subjek SP3; besarnya sumbangan; sarana administrasi; mekanisme penerimaan sumbangan pihak ketifa dari pengusaha/dealer dan pemilik kendaraan bermotor baru; dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Peraturan Gubernur ini mencabut: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 069 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor, Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 069 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 069 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor.
- 8 halaman
|