Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru Dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor. Hal-hal yang diatur meliputi: Subjek SP3; besarnya sumbangan; sarana administrasi; mekanisme penerimaan sumbangan pihak ketifa dari pengusaha/dealer dan pemilik kendaraan bermotor baru; dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor Baru Dari Pengusaha/Dealer Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan