Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 44 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
29 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
BD.2016
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan