Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1962
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Dicabut dengan :
-
UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
Menetapkan :
-
PERPU No. 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara