Dalam Perda ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan mengatur asas, dan tujuan bagi setiap perusahan, serta hak dan kewajiban perusahaan dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan anatara Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup TJSLP mencakup bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, percepatan pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam hal ini dibentuk oleh perusahaan sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat