TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No.140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
- 1. Pasal 18 Ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Aparatur Sipil Negara dan Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438.);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52.14) 2004
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton;
7. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut BP2RD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
8. Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton.
9. Sekretariat adalah Sekretariat BP2RD Kabupaten Buton.
10. Sekretaris Umum yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris BP2RD Kabupaten Buton.
11. Bidang adalah Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
12. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
13. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada BP2RD Kabupaten Buton.
14. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada BP2RD Kabupaten Buton.
15. Sub Bidang adalah Sub Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
16. Kepala Sub Bidang adalah Kepala Sub Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
17. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, berkedudukan di Kecamatan Muna Barat, yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatanfungsional di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton
- BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, dan PEMBERHENTIAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
- Dicabut: Peraturan Bupati Buton
Nomor 44 Tahun 2013
Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton
- -
- 21 Halaman
|