Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2010

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 meliputi sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp. 475.336.176.427,- 2. Belanja Daerah Rp. 481.386.748.240,- Surplus/(Defisit) (Rp. 6.050.571.813),- 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 7.360.355.000,- b. Pengeluaran Rp. 1.309.783.187,- Pembiayaan Netto Rp. 6.050.571.813,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. -

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
03 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2010
Tanggal Berlaku
05 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan