Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah nyang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan biaya penyelenggaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
LD.2016/No.120
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan