Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah nyang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan biaya penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat