Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian, kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan mengatur tentang ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat