Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan (LABA), serta pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
LD.2016/No.118
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan