Peraturan Daerah ini diantaranya mengatur aspek dan kegiatan pelestarian kebudayaan daerah, perlindungan kebudayaan daerah, pengembangan kebudayaan daerah, pemanfaatan kebudayaan daerah, pembinaan dan pengawasan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang lembaga (kecamatan, kelurahan, dan desa/desa adat) dalam pelestarian kebudayaan darah, serta peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat