Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan, Persyaratan Pembangunan, Waktu Pelayanan Perizinan, Peningkatan Kualitas, Petugas Teknis, Sistem Informasi, Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Perencanaan, Pembangunan Dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman, Penyediaan Dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman Dan Rumah Susun, Verifikasi Terhadap Prasarana, Sarana Dan Utilitas Yang Akan Diserahkan, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Hak, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU Yang Telah Diserahkan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan PSU, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. - Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: a. seluruh aktifitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sudah dan sedang berjalan tetap sah sepanjang tidak menyalahi aturan yang ditetapkan. b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang akan datang dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
25 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.24, LL KOTA PONTIANAK: 50 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan