Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Usaha Secara Paralel Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Tata Kerja Penyelenggaraan, Jenis Bidang Usaha Yang Proses Pelayananya Diparalelkan, Persyaratan Dan Tata Kerja Pengajuan, Tata Kerja Pemrosesan, Tata Kerja Pemberian Rekomendasi Teknis, Jangka Waktu Pemrosesan, Pembinaan Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Usaha Secara Paralel Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.18, TBD No.18, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan