Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 22 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 1 angka 2, angka 5, angka 8 dan angka 9 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) diubah, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (6a) dan ayat 7 ditambah 1 ayat yaitu ayat (7a), ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 huruf a diubah; dan Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
17 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.22, TBD No.22, LL KOTA PONTIANAK: 18 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1080 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan