pajak - hiburan - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN - BUTON - NOMOR 5 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Pengaturan struktur dan besarnya tarif pajak hiburan sebagaimana dimuat dalam Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010
- Ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah, dan ketentuan Pasal 38 dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- 5 Halaman
|