Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan mengenai cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Lampiran Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda ini. Ketentuan Pasal 38 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan