pajak - reklame - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN- BUTON - NOMOR 4 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- Pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
- Ketentuan mengenai cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Lampiran Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda ini. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|