PENYIARAN PUBLIK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan, keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat; berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi
10. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN SINJAI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
- 21 halaman
|