Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 4 Tahun 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
01 September 2015
Tanggal Pengundangan
28 September 2015
Tanggal Berlaku
28 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.5, TLD NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan