Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2010

PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
25 November 2010
Tanggal Pengundangan
25 November 2010
Tanggal Berlaku
25 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan