peraturan ini mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 2 ayat (2) ; ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c , ayat (3) huruf f dan huruf g dihapus dan ayat (4) diubah , penambahan ayat (5) dan ayat (6) , perubahan ketentuan pasal 5 huruf a , huruf j dan huruf k ; perubahan ketentuan pasal 14 , penambahan huruf f setelah huruf e pada ketentuan pasal 20 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 36 ; pasal 37 ayat (1) ; pasal 39 ; pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) ; pasal 52 ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat