Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 91 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 2 ayat (2) ; ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf c , ayat (3) huruf f dan huruf g dihapus dan ayat (4) diubah , penambahan ayat (5) dan ayat (6) , perubahan ketentuan pasal 5 huruf a , huruf j dan huruf k ; perubahan ketentuan pasal 14 , penambahan huruf f setelah huruf e pada ketentuan pasal 20 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 36 ; pasal 37 ayat (1) ; pasal 39 ; pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) ; pasal 52 ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 91
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan