Kebijakan Akuntansi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual , perlu menetapkan sistem dan prosedir akuntansi berbasis akrual ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a ; maka guna efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah , perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati .
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10/E)
- peraturan ini mengenai sistem dan prosedur akuntansi pemerintahan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; ruang lingkup ; sistematika ; ketentuan lain-lain ; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan (berita Daerah Lamongan Tahun 2014 Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 179 halaman
|