1963
Undang-undang (UU) NO. 6, LN. 1963/ No. 79, TLN NO. 2576, LL SETNEG : 8 HLM
Undang-undang (UU) tentang Tenaga Kesehatan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1963.
- Membatalkan :
1. Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid
mengenai Tenaga Kesehatan;
2. Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara
rasionil (Undang-undang tahun 1951 No. 9);
3. Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan
genting (Undang-undang tahun 1951 No. 10);
|