Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1963

Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 1963
Tanggal Pengundangan
12 Juli 1963
Tanggal Berlaku
12 Juli 1963
Sumber
LN. 1963/ No. 79, TLN NO. 2576, LL SETNEG : 8 HLM
Subjek
KESEHATAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6570 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Mencabut :
  1. UU No. 9 Tahun 1951 tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Secara Rasionil
  2. UU No. 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan