Pelimpahan Kewenangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan perizinan khususnya terkait usaha mikro yang merupakan salah satu aspek dalam pelimpahan wewenang Kepala Daerah Kepada Camat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 , maka perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Kecamaatn dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 8) ;
4. Peraturan Bupati lamongan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Kecamatan KAbupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 50) ;
5. Peraturan Bupato Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35) ;
- Peraturan ini mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat . Peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 4 Perbup Lamongan Nomor 35 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
- jumlah 4 halaman
|