peraturan ini mengenai pola tata kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; prinsip tata kelola ; pola tata kelola korporasi (corporate by laws ) ; dewan pengawas ; organisasi ; komite ; remunerasi ; peraturan internal staf medik (medical Staff by laws ) ; peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws) RSUD Dr. Soegiri Lamongan ; pembiayaan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat