Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 41 Tahun 2016

Pola Tata Kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai pola tata kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; prinsip tata kelola ; pola tata kelola korporasi (corporate by laws ) ; dewan pengawas ; organisasi ; komite ; remunerasi ; peraturan internal staf medik (medical Staff by laws ) ; peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws) RSUD Dr. Soegiri Lamongan ; pembiayaan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 41
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan