Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 39 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS, Dokter Spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan Selaku Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan pegawai non PNS , Dokter spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan selaku Badan Layanan Umum Daerah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kedudukan ; formasi pegawai non PNS ; penerimaan pegawai Non PNS ; pengangkatan ; penugasan dan pembinaan ; kewajiban dan hak ; larangan ; pemberian sanksi administratif ; pemberhentian ; pembiayaan ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS, Dokter Spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan Selaku Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan