Kepegawaian, Aparatur Negara
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS, Dokter Spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan Selaku Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS , Dokter spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan selaku Badan Layanan Umum Daerah.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
4. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 54)
- Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan pegawai non PNS , Dokter spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan selaku Badan Layanan Umum Daerah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kedudukan ; formasi pegawai non PNS ; penerimaan pegawai Non PNS ; pengangkatan ; penugasan dan pembinaan ; kewajiban dan hak ; larangan ; pemberian sanksi administratif ; pemberhentian ; pembiayaan ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
- jumlah 10 halaman
|