Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan BUMD meliputi nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, asset, neraca, kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian; prinsip pengelolaan; penetapan dan penggunaan laba bersih; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan; pembubaran dan likuidasi; pemeriksaan terhadap perseroan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan