Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan BUMD meliputi nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, asset, neraca, kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian; prinsip pengelolaan; penetapan dan penggunaan laba bersih; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan; pembubaran dan likuidasi; pemeriksaan terhadap perseroan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat