Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas dan Laz; Jenis Zakat dan Pengumpulan; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pembiayaan BAZNAS dan Penggunaan Hak Amil; dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat