RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa usaha khususnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
- UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Kepemendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha. Adapun yang diubah adalah Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- 4
|