Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2016

Pedoman dan Tata Cara Penyusutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa, difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
11 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
11 Februari 2016
Sumber
BD No 1 Seri D
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4211 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan