TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - SUMBER DANA - APBD - KABUPATEN MERANGIN - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA SUMBER DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DIKABUPATEN MERANGIN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Sumber Dana APBD di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Thaun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Peremnke No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 23 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017, meliputi; Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Pengelola Keuangan Desa; Pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 8 hlm.
|