Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD No 30 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemkab Malang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 30
Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a konsideran menimbang ini, serta untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah; Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Malang ; Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Reviu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2016 – 2021 Atas Penyesuaian Nomenklatur
Program Prioritas Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati ini mengatur teknis pelaksanaan penilaian indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Penetapan IKU per SKPD;
(c) pembinaan dan pengawasan IKU;
(d) formula/rumus penghitungan IKU;
(e) Penanggungjawab IKU;
(f) Sumber data IKU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2015 Nomor 3 Seri C) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 158 Halaman
|