Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi: (a) Tujuan; (b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu: a. manajemen perubahan; b. penguatan pengawasan; c. penguatan akuntabilitas kinerja; d. penguatan kelembagaan; e. penguatan tata laksana; f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; g. penguatan peraturan perundang-undangan; h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan i. monitoring evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat