Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 70 Tahun 2017

Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab malang Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi: (a) Tujuan; (b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu: a. manajemen perubahan; b. penguatan pengawasan; c. penguatan akuntabilitas kinerja; d. penguatan kelembagaan; e. penguatan tata laksana; f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; g. penguatan peraturan perundang-undangan; h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan i. monitoring evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab malang Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD no 31 Seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1914 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan